
Kewenangan, kapasitas, dan kekuasaan untuk mengatur: Tiga kawasan perlindungan laut yang dikelola bersama oleh pengguna sumber daya dan organisasi non-pemerintah
Di Madagaskar, ketika badan pemerintah nasional tidak memiliki sumber daya untuk mengatur Kawasan Konservasi Perairan (KKP), pengelolaannya dapat dialihkan secara hukum ke badan lokal untuk dikelola bersama.