Abstrak
Reformasi Kebijakan Perikanan Bersama Uni Eropa (CFP) memusatkan perhatian pada kegiatan penangkapan ikan air jauh UE, termasuk perjanjian yang ditandatangani dengan negara-negara pesisir berkembang. Di sini, perjanjian penangkapan ikan UE dengan Madagaskar, di antara negara-negara termiskin yang mengadakan perjanjian semacam itu, diperiksa. Pendapatan yang diterima Madagaskar sejak perjanjian pertama dengan UE pada tahun 1986 didokumentasikan, baik secara nominal maupun nyata, dan dibahas dalam konteks kondisi lain yang terkait dengan perjanjian tersebut, khususnya dukungan yang diberikan oleh UE untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan perikanan Madagaskar. Hasil menunjukkan bahwa sejak 1986, kuota UE meningkat 30% sementara biaya yang dibayarkan oleh UE menurun 20%. Namun, pendapatan perbendaharaan Madagaskar dari perjanjian ini menurun hingga 90%. Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian UE dengan Madagaskar bertentangan langsung dengan tujuan yang ditetapkan oleh CFP, yang menyatakan bahwa manfaat perjanjian harus ditujukan kepada negara berkembang, dan bukan kepada entitas swasta UE. Ini menimbulkan pertanyaan etis mendalam yang harus ditangani oleh reformasi CFP. Kerangka baru diusulkan, memprioritaskan keberlanjutan perikanan dan pembagian manfaat yang adil, di mana kuota yang wajar ditetapkan, biaya diindeks ke nilai tangkapan yang didaratkan, dan semua biaya kesepakatan ditanggung langsung oleh industri yang diuntungkan. Bantuan pembangunan UE harus dipisahkan dari perjanjian ini, dan harus fokus pada peningkatan kapasitas pemantauan dan penegakan negara tuan rumah. Kerangka kerja baru ini akan meningkatkan manfaat bagi Madagaskar sekaligus mengurangi biaya bagi pembayar pajak Uni Eropa.